Gaji April 2024 dan THR Ribuan ASN Pemkab Bangka Barat Terancam Tak Cair, Ini Sebabnya
Kabarnya, pembatalan pelantikan para pejabat Eselon III dan IV pada pekan lalu diduga disebabkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024. Pada point 2 dan 3 SE tersebut menegaskan berbagai hal.
Di dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dst.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mencari kebenaran kabar tersebut. Baik itu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babar berkaitan pembatalan pelantikan dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda). (**)
