Istilah Imsak di Indonesia: Kajian Hidup Sunah
Disebut urfiyyah karena penggunaan lafadz tersebut telah berjalan secara masif di dalam waktu masyarakat yang lama.
‘Ammah berarti urf atau adat tersebut tidak diketahui siapa yang memulai dan memunculkannya.
Dengan rumusan yang sama, di mana makna penutur menjadi titik tolak sekaligus barometer hakikat suatu kata, maka sholat, shoum (puasa), zakat di dalam fiqih, fi’il-fa’il, mubtada-khobar di dalam nahwu, semuanya adalah hakekat sekaligus istilah.
Bedanya, jika sholat, shoum (puasa), dan zakat adalah haqiqoh syar’iyyah , sedangkan fi’il-fa’il , mubtada-khobar adalah haqiqoh urfiyyah khossoh .
Prof Syarif Hatim Al-Auni memiliki penjelasan yang baik ihwal istilah. Menurutnya, ada dua penanda suatu kata telah menjadi istilah;
Pertama , memiliki keserasian antara makna baru dengan makna asal bahasa. Jika makna baru tercerabut sama sekali dari makna asalnya tidak dapat disebut sebagai suatu istilah.
Kedua , suatu kata sah disebut istilah ketika sudah banyak dituturkan, baik secara lisan maupun tulisan.
Saking gencarnya digunakan, si penutur tidak lagi mengingat makna asal, yang hadir dalam ingatan hanya makna baru. Dalam terminologi ushul fiqih biasa disebut naql .
كل لفظ نقل بكثرة الاستعمال عن دلالته اللغوية إلى دلالة عرفية مع بقاء علاقة قوية بينهم itu
Ikuti dua kriteria di atas, dengan mudah disimpulkan jika imsak telah memenuhi keduanya, sehingga layak menjadi sebuah istilah.
Sebagai sebuah istilah, pemakaian imsak di masyarakat kita cukup gencar dan digunakan secara berulang dalam berbagai forum percakapan.(Dilansir dari Baznas.go.id)
