Kasus Mafia Tanah di Mendo Barat, Jaksa Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Dishut Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan ada keterlibatan oknum pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel yang turut menjadi mafia tanah di kawasan hutan negara di Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1500 hektare.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan kasus ini berawal dari hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemprov Babel, namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.
“Selain itu sebagian juga telah diperjualbelikan oleh oknum pegawai dinas kehutanan provinsi dan juga dikuasai oleh beberapa perusahaan yang bekerjasama melalui kepala Desa Air Labuh dan Kota waringin,” kata Fadil saat menggelar konferensi pers di depan Gedung Pidsus Kejati Babel, Senin (1/4/2024) sore.
Fadil mengatakan, pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama dengan PT Narina Keysa Imani (NKI) telah melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.
