Namun, semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian kerja sama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT NKI dari tahun 2018 hingga saat ini.

“Ini mafia tanah juga karena memanfaatkan kawasan hutan. Otaknya belum diketahui, yang pasti ini melibatkan dinas kehutanan provinsi dan oknum desa karena kawasannya juga ada yang sudah dikuasai beberapa pihak,” terang Fadil.

Oleh karena itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT–159/L.9/Fd.2/04/2024 Tanggal 01 April 2024 status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 Ha ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dugaan kerugian negara belum kita hitung, namun kami akan terus proses hingga ketemu tersangkanya karena ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” tutup Fadil. (**)

Baca Juga  Deklarasi Bangka Belitung BERGERAK 2024, Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024