Kejari Bangka Selatan Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Restorative Justice
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kejari Bangka Selatan menghentikan penuntutan kasus pencurian sepeda motor dengan Restorative Justice (RJ) pada Selasa, (26/3/2024) di Ruang Adhyaksa Smart Center Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
RJ ini dilakukan secara virtual yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Kejaksaan Agung RI.
Demikian siaran pers yang disampaikan Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intelejen, Michael YP Tampubolon, Minggu (31/3/
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite S.H mengungkapkan kebijakan restoratif ini diberikan kepada tersangka M Suparman Als Pongo Bin Sirman yang awalnya disangkakan melanggar pasal 362 Kuhpidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Adapun tersangka telah mengambil satu unit sepeda motor yamaha Jupiter Z milik Saksi Korban Lia Lestari Binti Musarin (Alm).
Kasi Intel menyebut, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mampu melaksanakan upaya perdamaian terhadap tersangka dengan korban.
Keduanya menyetujui proses perdamaian tanpa syarat yang ditawarkan penuntut umum.
“Kesepakatan untuk melaksanakan perdamaian dilakukan pada pada Rabu 20 Maret 2024 bertempat di Ruang RJ Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” jelas Michael.
Menurutnya, poin-poin kesepakatan yang telah disetujui tersangka dan korban, sebagai berikut: