Kejari Bangka Selatan Hentikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Restorative Justice
1. Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka
2. Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya
3. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
4. Tersangka meminta maaf kepada Korban dan keluarganya
5. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan Korban
Kajari menjelaskan, kebijakan restoratif ini merupakan Kebijakan yang diberikan kepada tersangka tindak pidana sesuai pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif yang mana tersangka telah memenuhi syarat Restoratif justice bahwa perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan restorative.
“Ada beberapa syarat sebelum mendapatkan keadilan restorative ini seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, korban tidak mengalami kerugian secara materil dan Masyarakat merespon positif “ Kata Riama.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan terus berkomitmen untuk menjadi apparat penegak hukum yang humanis dan terus mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta undang-undang dalam setiap kebijakannya
