Oleh: Nurrahmawati Ningrum, SP

Alhamdulillah kita bertemu dengan Ramadan, bulan mulia penuh dengan berkah dan rahmat dari Allah Swt. Di bulan ini tentu saja sebagai seorang muslim kita melaksanakan puasa yang pada dasarnya memiliki hukum wajib bagi setiap mukalaf.

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kasih sayang. Allah Swt pun maha sayang dan pengasih kepada umat manusia. Ada banyak keringanan yang diberikan kepada ummat manusia ketika mereka berada dalam kondisi tertentu.

Seperti keringanan bagi seorang ibu yang hamil termasuk dalam cakupan wajib melaksanakan puasa bulan Ramadan.

Apabila ia tidak sanggup berpuasa karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan, berarti statusnya seperti orang yang sakit. Maka ia mendapat keringanan (rukhsoh) untuk berbuka dengan kewajiban mengganti (qodho) di hari-hari lain selain bulan ramadan tanpa membayar fidyah. Allah Swt berfirman:

Baca Juga  Kapolri Sebut Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2023 Berjalan Lancar

فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (Al Baqoroh:184)

Adapun jika ia sanggup melaksanakan puasa, akan tetapi khawatir berbahaya bagi kandungannya, maka ia mendapatkan keringanan untuk berbuka dengan kewajiban mengganti (qodho) dan membayar fidyah.

(qodho sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, sedangkan fidyah karena termasuk dalam ayat: “dan wajib bagi orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah” (Al Baqoroh: 184). Ibnu Abbas Berkata: “ayat ini adalah rukhsyah bagi orang yang lanjut usia lelaki dan perempuan, wanita hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anak-anaknya maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)” (HR Abu Daud).

Baca Juga  Pentingnya Me Time buat Pebisnis, Ini Alasannya