Usai Periksa Erzaldi, Kejati Babel Naikkan Status Kasus Pemanfaatan Hutan Negara di Mendo Barat ke Tahap Penyidikan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi meningkatkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di Hutan Produksi Kota Waringin, Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 ke tahap penyidikan.
Asintel Kejaksaan Tinggi Babel, Fadil Regan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidik dan penyidik kasus pemanfaatan hutan negara di Hutan Produksi Sigambir Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas 1500 hektare di Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kita tingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan karena kita sudah temukan peristiwa pidana sehingga tim sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Fadil Regan saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Senin sore (1/4/2024).
Fail mengatakan, adapun kasus ini berawal dari hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerja sama oleh Pemprov Babel, namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak.
“Selain itu sebagian juga telah diperjualbelikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan juga dikuasai oleh beberapa perusahaan yang bekerjasama melalui kepala Desa Air Labuh dan Kota waringin,” terang Fadil.
Dia menerangkan, penanganan perkara tersebut adalah hasil dari kegiatan operasi intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejati babel yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak 18 Maret 2024.
“Sudah 30 orang saksi yang kita periksa di perkara ini,” tegasnya.