Sebelumnya, terkait kasus ini, Penyidik Kejati Babel telah memeriksa salah satu saksi yakni mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Kamis (28/3/2024).

“Klarifikasi tentang pinjam pakai penggunaan kawasan hutan di Kota Waringin Kabupaten Bangka oleh PT Narina Keysa Imani Tahun 2018 saat saya menjabat sebagai Gubernur Babel,” kata Erzaldi kepada wartawan ketika itu.

Erzaldi Rosman mengakui hanya dicecar tiga pertanyaan saat diperiksa tim penyidik.

“Tidak berjam-jam, karena hanya 2-3 pertanyaan dan jelasnya tanya penyidik saja,” kata Erzaldi usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati Babel.

Erzaldi mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejati Babel hanya meminta dirinya mengklarifikasi izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan yang ada di Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Maju sebagai Wabup Bateng, Adik Mantan Gubernur Babel Ini Tak Mau Dompleng Nama Erzaldi

“Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang. Tapi ternyata ada beberapa PT juga ada sehingga tumpang tindih izinnya,” tutup Erzaldi. (**)