Polisi yang melakukan penggeledahan didampingi RT setempat berhasil mendapati 1 paket sabu seberat 0,53 gram.

Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan di kediaman pelaku di Jalan Ir H Juanda, Toboali. Di sana polisi menemukan 1 paket sabu seberat 3,00 gram.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal tas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara

Baca Juga  Pria 51 Tahun di Tanjung Sangkar Diringkus, Edar 51 Paket Sabu