JAKARTA, TIMELINES.ID– Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AWR alias Deo alias Bocil sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Praka Supriyadi hingga meninggal dunia.

Dilansir dari PMJNews, Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (4/3/2024).

“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” sambungnya.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Hafiza Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun

Wira mejelaskan, awal mula peristiwa tersebut pada hari Kamis (24/3/2024) pukul 21.00 WIB menerima informasi dari temannya yang bernama S bahwa wanita berinisial W alias S diajak bersenggama dengan tersangka di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

“Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi,” tuturnya.

Setelahnya, korban bersama ]temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Korban kemudian membonceng tersangka menuju rumahnya, namun pelaku membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian dan mengambil pedang.

“Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal, begal, begal’ sehingga mengundang perhatian warga,” ucap Wira.

Baca Juga  Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik Lebaran 2023 Turun 19 Persen