BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil ringkus DPO pencuri petai inisial AS.

Pelaku merupakan teman Hen yang terlebih dulu sudah diamankan pada 30 Maret 2024 yang lalu.

“Pelaku AS teman dari pelaku Hen berhasil kami amankan di kediaman pelaku di jalan Parit 8 Toboali,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga, Rabu (3/4/2024).

Kepada penyidik, AS mengakui telah melakukan pencurian petai bersama Hen yang berujung duel dengan pemilik kebun insial Martua warga Jalan Puput Toboali.

“Dari pelaku AS berhasil diamankan barang bukti sebilah parang, gergaji kecil yang digunakan pelaku memotong dahan pohon petai dan kendaraan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan pencurian,” ungkap Tyan.

Baca Juga  Tanggul Pembatas Jebol, Puluhan Hektar Sawah di Rias Terdampak Banjir Rob

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 27 Maret 2024 yang lalu di kebun Martua di Desa Terap Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.