BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami Asnadi, warga Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) sepertinya tidak akan berlanjut ke meja hijau meski sempat dilaporkan keluarga korban ke pihak berwajib.

Pasalnya, beredar informasi jika korban dan pihak-pihak yang diduga sebagai dalang dibalik penganiayaan berat itu sudah sepakat berdamai. Hal ini juga dibuktikan dengan selembar surat perjanjian damai yang telah beredar luas di masyarakat setempat.

Dalam surat perjanjian damai dengan materai 10000 pada tanggal 4 April 2024 kemarin, keluarga korban dalam hal ini diwakili oleh Rusdan B Unisahari sebagai pihak pertama. Sementara perwakilan Menkiong, sebagai pihak kedua, di situ tertulis nama Riandi.

Baca Juga  Viral di Medsos X, Dua Pegawai BPS Babar Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ada 3 poin yang tertulis di dalam surat perjanjian damai tersebut. Kurang lebih di poin satu, pihak pertama bersedia mencabut laporan pengaduan yang telah dibuat ke polisi dan tak menuntut permasalahan itu secara hukum adat dan hukum lain yang berlaku di NKRI.

Kedua, pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan secara kekeluargaan serta dibuatkan pernyataan secara damai. Ketiga, apabila pihak pertama dan pihak kedua melanggar perjanjian akan dihukum sesuai undang-undang.