Untuk mencari tahu kebenaran di surat perjanjian dan juga bagaimana tindak lanjut proses hukum dari pihak kepolisian, awak media kemudian berupaya menghubungi Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah. Juga Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah mengakui bahwa surat perjanjian damai kedua belah pihak memang telah diterima. Namun, penyidik saat ini masih dalam proses menindaklanjuti surat itu.

“Untuk surat permohonan penyelesaian perkara secara damai sudah kita terima dari pelapor. Kita masih menindaklanjuti terkait surat permohonan tersebut karena tentunya ada persyaratan formil maupun materil,” ujarnya, Sabtu (6/4/2024) malam.

Baca Juga  Markus Ucapkan Terima Kasih ke Irjen Pol Hendro Pandowo

Ia mengatakan, persyaratan formil dan materil perlu pihaknya kroscek terlebih dahulu agar terlaksananya penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi kami kroscek terlebih dahulu agar terlaksananya penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif sesuai dengan aturan yang berlaku. Perkembangan kita sampaikan kembali ya terima kasih,” jelasnya.