“Dari hasil penggeledahan di rumah, kami temukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening, yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan/pipet plastik,” sambungnya.

Dikatakan Iptu Doni, paket sabu ini tersimpan di dalam tas yang disembunyikan di sebuah kamar kontrakan.

Lebih lanjut, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Tengah. Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai pengedar, memiliki, menyimpan, menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku SAS, barang bukti yang kami amankan antara lain 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,75 gram dibungkus plastik strip bening dan 11 potongan pipet/sedotan, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 buah sekop, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet coklat, 1 buah tas kantong berwarna biru dan 1 unit Handphone,” terangnya.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Jalan Teluk Bayur Pangkalpinang Diringkus

“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Doni.