“Ini juga tindak lanjut dari RDP dengan masyarakat Koba kemarin, terkait tin slag bisa kita lihat barangnya ada, cuma kita minta detail ada berapa dan jenisnya,” tuturnya.

“Ini harus kita kroscek, asetnya apa saja, berapa banyak, jika punya MPS, dapatnya dari mana, bahkan pemkab saja ternyata bingung, karena disewakan dari surat permohonan saja, akan dikroscek lagi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau, agar tidak ada kegiatan pembongkaran ataupun pengangkutan.

“Saat kontrak PT. Kobatin ini berakhir, tidak muncul MPS ini, namun sekarang ada, jadi kami dan sejumlah masyarakat kaget, kita minta didata apa saja barang yang punya MPS di lahan eks PT. Kobatin ini,” ujar Apri.

Baca Juga  Capaian CKG Bangka Tengah Masih Rendah, Pemda Dorong Peran Lintas Sektor

“Kita minta juga agar tidak ada kegiatan pembongkaran dan pengangkutan, karena mau didata,” pungkasnya.