“Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan,” ujarnya

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan modus penipuan tersebut.

“Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE,” tukasnya. (**)

Baca Juga  JPU Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar