JAKARTA, TIMELINES.ID– Polda Metro Jaya mencatat ada ribuan pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi juga telah mengirimkan bukti tilang melalui surat elektronik.

Kendati begitu, masyarakat wajib mewaspadai bukti tilang yang dikirim via pesan WhatsApp dengan format APK. Polisi menegaskan tidak penah mengirimkan dengan cara seperti itu.

“Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK,” tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip dari laman X (Twitter), Sabtu (20/4/2024).

Dalam unggahan yang sama, TMC Polda Metro Jaya juga mengungkapkan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Baca Juga  Tahun Depan, SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri