NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 373 laporan Gratifikasi dari masyarakat, selama perayaan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dari jumlah aduan sebanyak 373 laporan ditaksir mencapai Rp240 Miliar lebih.

“Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ipi merinci laporan itu terdiri dari penerimaan cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp3,7 juta. Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp164 juta.

Baca Juga  52 Ribuan KPM di Bangka Belitung Segera Terima Bantuan Beras, Segera Cek Nama Anda?

Tak hanya itu, lanjut Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta.

Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

“Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883,” katanya.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” tambahnya.