Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya. (**/PMJNews)

Baca Juga  Hakim MK Nilai Petitum Kabur, Permohonan Uji Aturan STNKB dan TNKB Tidak Dapat Diterima