Bersanding Resmi Gugat Hasil Pilkada ke MK
Bersanding Resmi Gugat Hasil Pilkada ke MK
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bangka Barat (Babar) resmi digugat Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Sukirman dan Bong Ming Ming ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan paslon dengan jargon Bersanding itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar menyelesaikan rekapitulasi suara. Dan menyatakan kemenangan Pasangan Nomor Urut 2, Markus-Yus Derahman, dengan perolehan 36.872 suara.
Petahana kali ini hanya memperoleh 35.446 suara, selisih tipis dengan pasangan dengan jargon Maknyus itu.
Sementara itu, Pasangan Nomor Urut 3, Mansah-Dwi Aryani, meraih 23.980 suara dalam Pilkada yang digelar pada tanggal 27 November 2024 kemarin.
Karena merasa perlu menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan, makanya Paslon Bersanding melayangkan gugatan ke MK. Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2, Bong Ming Ming menjelaskan, gugatan ini dibuat sudah sesuai dengan regulasi.