“Sesuai regulasi, selisih suara di bawah 2 persen memungkinkan paslon untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami ke MK, karena berjalannya Pilkada dan sampai perhitungan suara selesai, kami menemukan ketidakadilan,” ujar dia, Kamis (19/12/2024) siang.

“Bisa dikatakan keteledoran, dan hal-hal lainnya sehingga menggerus suara Bersanding. Kami juga menyoroti perubahan jumlah TPS yang kita rasa menyulitkan masyarakat untuk memilih. Di mana KPU menyusun jarak TPS dari 590 menjadi 341,” katanya.

Selain itu, kondisi hujan juga membuat para pemilih berpikir untuk datang ke TPS. Selain itu, ia juga menemukan praktik politik uang yang dilakukan paslon lain secara masif hampir di semua kecamatan yang ada di Babar selama tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Meriahkan Festival Perang Ketupat Tempilang 2026

“Kami memiliki bukti berupa rekaman video dan data lainnya, yang akan kami serahkan kepada MK sebagai alat bukti. Proses administrasi gugatan telah selesai, dan sidang perdana diselenggarakan berlangsung pada Januari 2025,” sebut Bong Ming Ming.