Kedua, menyetop adanya pemberian IUP baru bagi perusahaan tambang di Babel. Ketiga, meminta Gubernur dan Forkopimda menghentikan tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam di Kabupaten Bangka.

Keempat, mengevaluasi IUP eksisting yang ada di Babel dan meminta kepada KLHK untuk mencabut izin PT BRS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

“Mengenai Perda RTRW Babel saat ini masih dalam proses pengkajian di DPRD. Kami akan minta DPRD untuk dikaji secara mendalam, supaya benar-benar tidak ada permasalahan kedepannya,” tutup Safrizal.*

Baca Juga  Ratusan Warga dan Nelayan se-Pulau Bangka Aksi Damai di DPRD Babel, Ini Tuntutannya