Giliran PT RBT dan Asetnya Disita Tim Penyidik Kejagung
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
”Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (22/4/2024).
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/4/2024) lalu.
Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap 4s melter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
