Kedua, wujudkan Perda RTRWP Babel yang ada dan berkelanjutan. Ketiga, wujudkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), cabut izin HTI PT. BRS dan keempat, wujudkan pengakuan dan perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir. Cabut IUP di perairan Beriga, Batu Perahu dan Teluk Kelabat Dalam.

Kelima, adili seluruh penjahat lingkungan, usut tuntas korupsi timah di Babel. Keenam, wujudkan transisi energi berkeadilan, tolak PLTN di Babel. Ketujuh, wujudkan reformasi agraria sejati. Kedelapan, hentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan kesembilan, mendesak negara membentuk badan restorasi lingkungan.

“Walhi Babel menilai pengelolaan sumber daya alam khususnya timah yang dilakukan PT Timah Tbk sudah gagal dalam hal tersebut. Hal ini dibuktikan sudah ditetapkan 16 orang tersangka oleh Kejagung RI terkait tata kelola niaga komoditi timah,” kata Hafis kepada media di sela demo berlangsung.*

Baca Juga  Kawal Sidang dr Ratna, PB IDI: Dokter Tidak Pernah Berniat Jahat Membuat Pasien Meninggal