JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dilansir dari PMJNews, penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Prabowo-Gibran hadir langsung dalam pleno terbuka ini.

“KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Ppesiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” ungkap KPU RI Hasyim Asy’ari.

Baca Juga  Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran