JAKARTA, TIMELINES.ID – Terkait surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan tanggapannya.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik dikutip dari PMJNews, Minggu (17/12/2023).

Disampaikan Idham, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Baca Juga  BPK Sumsel: Kerugian Negara Tipikor Tambang Batubara PT ABS Rp488,9 Miliar

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” urainya.