Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Respon KPU
Idham juga menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” paparnya.
Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tandasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.