PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menegaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel.

“Tidak ada pengaruhnya dan kita mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung RI,” kata Pj Gubernur Safrizal kepada media usai menghadiri konsultasi publik KLHS-RPJMD Babel, di Pangkalpinang, Rabu (24/4/2024).

Pj Gubernur Safrizal mengatakan dirinya tidak ada kewenangan untuk masuk dalam wilayah penegakan hukum. Namun dirinya akan turut membantu Kejaksaan Agung RI menemukan kebenaran dan bukti-bukti dalam perkara tipikor tata niaga pertimahan di Kepulauan Babel.

Baca Juga  Tanggul Pembatas Jebol, Puluhan Hektar Sawah di Rias Terdampak Banjir Rob

“Saya tidak bisa masuk wilayah penegakan hukum namun, saya bisa membantu kejagung menemukan kebenaran dan bukti-bukti yang mereka cari. Untuk pemerintahan tidak akan berpengaruh karena ini sistem bukan orang sekalipun ganti Gubernur atau Sekda,” katanya.