Simpan 8 Paket Sabu, Pemuda Desa Gadung Diciduk Polisi
Polisi usai menerima informasi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku berhasil diamankan ke kediaman orang tuannya di Desa Gadung. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 8 paket sabu dengan berat 1,39 gram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendra, selasa (23/4/2024).
Menurutnya, pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Halaman
1 2
