Polisi usai menerima informasi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berhasil diamankan ke kediaman orang tuannya di Desa Gadung. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 8 paket sabu dengan berat 1,39 gram. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Suhendra, selasa (23/4/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga  Bikin Bangga, Tulisan Siswi SMPN 1 Toboali Terbit dalam Buku Istana Rimba Dindik Babel