PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – AS (36) warga Kelurahan Rejosari, Pangkalbalam, Pangkalpinang diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Residivis yang baru keluar sebulan lalu ini ditangkap Kamis (25/4/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib di kontrakannya.

Di dalam kamarnya, polisi menemukan barang bukti sabu 11 paket yang terdiri 1 paket besar dan 11 paket kecil dengan berat 6,06 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan residivis ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka telah terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi usai menerima laporan langsung bergerak ke kontrakan pelaku.

Baca Juga  GM Angkasa Pura II Depati Amir Prediksi Lonjakan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Terjadi di 17 April 2023