Benar saja, saat AS diamankan, polisi menemukan 11 paket sabu di dalam kamarnya.

Saat ini, tersangka (TSK) berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku adalah residivis yang baru keluar sebulan lalu. Di kontrakannya tim menemukan 11 paket sabu, 1 ukuran besar dan 10 ukuran kecil. Saat ini TSK dan BB sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku dijerat pidaja pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  33 Tim Berlaga di Turnamen Futsal antar OPD, Meriahkan Hari Jadi Kota Pangkalpinang