JAKARTA, TIMELINES.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai tersebut kini telah diberhentikan.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Demikian dikutip dari PMJNews.com

Menurut Ali, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan yang selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan itu melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian.

Baca Juga  Pj Sekda Fery Afriyanto Apresiasi Bimtek Keluarga Berintegritas Bagi Pejabat Pemprov Babel