“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan ciri ciri pelaku, tidak menunggu lama Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku di jalan nelayan Sungailiat,” ujar AKP Zulkarnain

Dari pengakuan kedua pelaku AZ als Andi dan SO als Steven, mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 Wib, 01.00 Wib hingga 02.00 Wib.

“Selain dari 3 (tiga) yaitu TKP jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Kelurahan kuday Sungailiat dan Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Kedua Pelaku juga mengaku juga melakukan pemcurian di 3 TKP lainnya seperti Klenteng Jl Lubuk Kelik Sungailiat, Toko Parit Padang Sungailiat dan Klenteng Merawang Bangka,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga  Curi HP di Dasbor Motor, Dua Pria asal Pemali Diciduk Polisi

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana “Pencurian dengan Pemberatan”, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.