PDKP Babel: Smelter Sitaan Tidak Dapat Dipinjam Sampai dengan Putusan Inkrah
“Maka menurut PERJARI 7 Tahun 2020 smelter tersebut tidak dapat dipinjamkan kepada pihak lain sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” lanjut moderator.
Terpisah Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan ,SH mengaku tidak heran sebab dalam pengalaman advokasi elpdkp, peristiwa pengambilan paksa rumah dinas perusahaan PT Timah yang masih dikuasai oleh pensiunan Timah Tbk juga dilakukan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung selaku Kuasa Hukum PT Timah tanpa dasar putusan pengadilan.
“Bagaimana kalau nanti ada putusan menyatakan tidak terbukti rumah dinas itu milik PT timah. Kan, jadi masalah tindakan pengambilan paksa yang sudah dilakukan PT Timah didampingi JPN dari Kejati Babel dengan membongkar pintu, teralis, rooling door,” beber John.
Menurutnya, dasar hukum menggunakan barang rampasan seperti smelter yang berkeadilan adalah dilandasi putusan pengadilan. Ia tidak setuju PT Timah sebagai BUMN menggunakan smelter swasta untuk peleburan timah apalagi di atas narasi smelter tersebut adalah benda sitaan (bukan benda rampasan).
“Saya dapat kabar, sejumlah karyawan smelter milik PT timah sudah dinonaktifkan. Lebih baik PT Timah fokus urusi tanggung jawabnya mengenai hak para pensiunan dan para pekerja internal mereka,” tutup John.
