PDKP Babel: Smelter Sitaan Tidak Dapat Dipinjam Sampai dengan Putusan Inkrah
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Rencana Kejaksaan Agung untuk kembali mengaktifkan smelter sitaan kasus korupsi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi sorotan publik.
Hal ini terungkap saat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) saat menggelar diskusi bertajuk HAM dalam pertambangan timah, Sabtu (27/4/2024)
Dalam diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H ini menyoroti langkah Kejaksaan Agung untuk menitipkan kepada PT Timah .
“Pasal 1 Angka 16 KUHAP. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” ujar moderator saat memulai diskusi.
Menurut pandangan elPDKP Babel Smelter adalah barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan penambangan ilegal dan / atau kerusakan lingkungan hidup.
