BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID– Rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) masa sidang III Tahun 2023 batal dilaksanakan pada Selasa (30/4/2024). Pasalnya rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Bupati Bateng, Algafry Rahman.

Diketahui, rapat yang semulanya dijadwalkan pukul 13.00 wib, baru berlangsung pukul 14.34 Wib dan dihadiri 18 orang dari 25 anggota dewan atau setara 72 persen, sedangkan kehadiran Bupati Bateng diwakili oleh Wakilnya yakni Era Susanto.

Berdasarkan informasi yang ada, saat ini Algafry Rahman sedang Dinas Luar (DL) ke Jakarta, sedangkan saran dan masukan dari anggota DPRD Bateng, rapat kali ini wajib dihadiri oleh kepala daerah.

Baca Juga  Kejari Bateng Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI 2023, Begini Respons Bupati 

“Tadi sudah kami sampaikan, ada aturan dan masukan dari teman-teman fraksi bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD Bangka Tengah untuk pengambilan keputusan, termasuk rapat kali ini mendengarkan pendapat akhir fraksi harus dihadiri kepala daerah,” ungkap Ketua DPRD Bateng, Me Hoa.