“Saat diinterogasi terhadap RO dan AF ini, RO mengaku bahwa memang benar mereka akan melakukan transaksi narkoba di sana. Pada aplikasi WA HP milik RO didapatkan gambar lokasi tempat meletakkan diduga narkotika,” ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Kepada petugas, kata Budi, diakui oleh pelaku bahwa ada menyimpan narkoba di rumahnya, di kontrakan Kampung Sinar Menumbing, Kecamatan Mentok. Lalu anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dimaksud.

“Di sana kita mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam kamar. Saat ini kedua terduga pelaku RO dan AF sudah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (**)

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Dorong Optimalisasi Sistem Perpajakan Daerah