BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sebuah rumah yang berada di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) didatangi Tim Unit Reskrim Polsek Jebus lantaran dikabarkan telah melakukan praktik jual beli timah tanpa izin (ilegal).

Dari pengecekan yang dilaksanakan di kediaman pemilik berinisial R tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas jual beli timah.

Seperti disampaikan oleh Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo melalui Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso pada Kamis (25/5/2023) pagi.

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat akan Kembangkan Budaya dan Potensi Wisata Airnyatoh untuk Gaet Wisatawan