“Setelah menerima informasi adanya praktik jual beli timah tanpa izin di rumah R di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil penyisiran di seluruh kawasan rumah R tidak ditemukan adanya aktivitas yang dimaksud,” ujarnya.

Tidak hanya aktivitas saja, dalam giat tersebut polisi bahkan tidak melihat adanya pasir timah yang dimiliki R. Ia menerangkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ke depannya ditemukan ada yang kedapatan terlibat praktik jual beli timah secara ilegal.

Baca Juga  Tas Bertulis Dinkes Bangka Barat Disita Polisi dari Wanita Sang Bandar Sabu, Ini Faktanya