Korban menjawab uang tersebut sudah habis untuk membeli keperluan dapur.

Cekcok antara keduanya memanas. Tersangka mengaku kesal lantaran saat pulang kerja korban tidak ada di rumah.

“Pelaku dan korban ini cekcok. Bahkan pelaku sempat akan mengancam membunuh korban, setelah itu pelaku keluar dari rumah,” ungkap Kabag Ops.

Tak lama kemudian, pelaku kembali lagi ke rumah dan masuk ke kamar. Melihat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang sedang tidur pun terbangun dan mencoba tidur lagi.

Pada saat itu tiba-tiba pelaku menikamkan sebilah pisau ke paha kiri korban, dengan sepontan korban langsung berteriak meminta tolong sebari berlari menyelamatkan diri dan hendak keluar dari rumahnya.

Baca Juga  Buron Sepekan, Pelaku Pembacokan Nelayan Toboali Ditangkap di Tanjung Kalian Mentok

“Pelaku pun sigap dan menahan korban agar tidak keluar rumah. Sampai keesokan harinya, Senin (8/4/2024) korban langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya serta melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel. Mendapati laporan telah terjadi KDRT, jajaran Reskrim langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengaman pelaku,” ungkap Elpiandi.

Kabag Ops menjelaskan, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai daster lengan pendek berwarna putih dengan bermotif kepala boneka, satu helai celana panjang berwarna putih bermotif kotak-kotak serta satu bilah pisau terbuat dari paku berukuran kurang lebih 20 sentimeter.

“Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahu 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.

Baca Juga  5 Terdakwa Tipikor Satpol PP Basel Divonis Berbeda, Tertinggi Rudi Setiawan 4,5 Tahun