Pemuda 19 Tahun Bawa 32 Paket Sabu, Diciduk Satres Narkoba di Jalan Ampera Toboali
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda Jumadi (19) warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Selasa (16/5/2023) lalu.
Jumadi diciduk berikut barang bukti 32 paket sabu di Jalan Ampera Toboali.
Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengungkapakn tertangkapnya pengedar sabu ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Toboali sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat di TKP, polisi melihat seorang lelaki yang mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.