Pemuda 19 Tahun Bawa 32 Paket Sabu, Diciduk Satres Narkoba di Jalan Ampera Toboali
Tak menunggu lama, polisi langsung mengamankannya Selasa sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai ditangkap, polisi didampingi oleh Ketua RT setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 32 paket sabu yang disimpan pelaku di kantong celananya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni: 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,96 gram, 2 bungkus plastik bening Berukuran Kecil Kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong. 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong. 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong. 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna hitam. 1 unit Handphone merk Realme berwarna Silver.
Kasat narkoba menegaskan pelaku dijerat pidana pasa Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.