Membandel, Tim Gabungan Polres Basel dan PT Timah Tbk Amankan 2 Unit PIP, 2 Orang Ditahan
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho menerangkan, betul kemarin Kita telah melaksanakan penegakan hukum bersama Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk. terhadap pelaku penambangan ilegal yang sedang bekerja di DU 1546 perairan Laut Sukadamai Toboali Kabupaten Basel.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Basel AKP Edi Suaidi menurunkan personel gabungan Polres Basel, personel BKO kapal Direktorat Polairud Polda Kep. Babel, personel BKO Direktorat Pam Obvit Polda Kep. Babel dan Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk.
“Kegiatan ini kita laksanakan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal dari PT. Timah Tbk. selaku pemegang IUP DU 1546 di perairan Laut Sukadamai Sukadamai Toboali Kabupaten Basel,” kata Trihanto.
“Dalam kegiatan ini Kita tidak langsung melakukan penegakan hukum tetapi Kita terlebih dahulu melakukan upaya Preemtif dan Preventif yang dilaksanakan mulai hari Senin-Rabu,” tambahnya.
“Hari keempat patrol masih ditemukan aktivitas tanbang ielga di Sukadamai sehingga tim menarik ponton ke pinggir, pekerja dan pemilik ponton diamankan lalu dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Kapolres.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang Tersangka selaku pemilik ponton dan telah ditahan di Rutan Polres Basel. Perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral,” tutupnya.
