Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, salah satu petani sawit, Jupri mengatakan jika hal ini tidak segera teratasi, maka akan menyebabkan daya jual semakin menurun.

Baca Juga  PD Salimah Bangka Tengah Gelar PKPS I, Perkuat Soliditas Pengurus dan Program Berdampak

“Harga bisa semakin melemah, apalagi jika 2 perusahaan tidak menerima hasil panen kita, semoga tidak lagi diblokir, ini memperburuk ekonomi masyarakat,” pungkasnya.