Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

Menurutnya, aksi pemerkosaan dilakukan tersangka pada pada Selasa (22/4) dan Kamis (24/4) di sebuah rumah kosong dan di salah satu pantai daerah Belinyu.

Ogan menyebut sekitar pukul 21.00 Wib Tim Kelambit berhasil mengamankan dua orang laki-laki EK dan WH di rumahnya.

Ia menambahkan, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna putih, baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana panjang warna hitam.

Akibat perbuatannya dua pelaku terancam dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dukung Sistem Proporsional Terbuka, Marianto: Bentuk Pencerdasan Demokrasi