BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Buser Kelambit bersama Unit PPA Satreskrim Polres menangkap dua orang pria pelaku pemerkosaan terhadap korban sebut saja Bunga (15) di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kamis (2/5/2024) malam.

Kedua pelaku EK (27) dan WH (32) diamankan di tempat berbeda.

Mirisnya, aksi pemerkosaan tak hanya dilakukan dua pria ini saja, tetapi juga bersama lima pria lainnya yang masih dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

Menurutnya, aksi pemerkosaan dilakukan tersangka pada pada Selasa (22/4) dan Kamis (24/4) di sebuah rumah kosong dan di salah satu pantai daerah Belinyu.

Baca Juga  20 Anak di Bawah Umur di Basel Jadi Tersangka Sepanjang 2024