PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten.

Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat (3/5/2024) kemarin.

“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/24) siang.

Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.

“Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Kolong Buntu,” jelas Jojo.

Baca Juga  Kejari Basel Terima Penyerahan 14 Tersangka

Ia juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.