“Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai buntu sungailiat.

Dari ketigabelas tersangka tersebut diantaranya memiliki peran berbeda yakni sebagai penambang serta sebagai kordinator lapangan dikawasan tersebut.

Adapun ketigabelas tersangka yang sudah diamankan yakni Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.*

Baca Juga  Perahu 5 Pemancing Terombang-ambing di Laut Air Anyir usai Alami Mati Mesin