BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) menggelar pleno penetapan 30 calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Basel pada Kamis (2/5/2024), malam bertempat di Hotel Marina Toboali.

“Kita telah menetapkan 30 nama anggota DPRD Kabupaten dari hasil pleno malam ini sesuai dengan berita acara yang dibacakan,” ucapnya usai pleno.

Disebutkan Muhidin bahwa, untuk di Bangka Selatan sendiri itu tidak ada gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk DPRD Kabupaten, dan semuanya berjalan lancar.

Setelah penetapan ini akan dilakukan pelantikan sesuai jadwal. Namun sebelum dilantiknya anggota DPRD yang baru ini mereka berkewajiban untuk menyampaikan ke KPU yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Baca Juga  Harga Beras di Toboali Melambung, DKUKMindag Basel Terus Lakukan Pemantauan

“Tidak ada gugatan politik di MK, dan nantinya sebelum pelantikan untuk masing – masing calon berkewajiban melaporkan LHKPN ke KPU, karena itu merupakan salah satu syarat pelantikan sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

“Namun, jika kemudian hari calon anggota DPRD ini mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mereka diwajibkan untuk melakukan pengunduran diri,” tambahnya.

Berikut nama Calon DPRD Kabupaten dari Dapil 1 sampai Dapil 4.

Dapil 1